Saharjo - Tokoh Hukum Pahlawan Indonesia

Saharjo - Tokoh Penting Bidang Hukum IndonesiaDr. Sahardjo, SH yang lahir di Solo, Jawa Tengah, 26 Juni 1909 – meninggal di Jakarta, 13 November 1963 pada umur 54 tahun adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Kabinet Kerja I (10 Juli 1959–18 Februari 1960), Kabinet Kerja II (18 Februari 1960–6 Maret 1962), Kabinet Kerja III (6 Maret 1962–13 November 1963). Saharjo merupakan tokoh penting dalam bidang hukum di Indonesia. Hasil buah pemikirannya yang penting adalah Undang-undang Warga Negara Indonesia pada tahun 1947 dan Undang-undang Pemilihan Umum pada tahun 1953. Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Saharjo dikenal sebagai tokoh hukum yang sederhana, walaupun menjabat Menteri Kehakiman, ia sempat menolak ketika diberikan rumah dinas.

Dr Saharjo SH, menolak Dewi Keadilan dijadikan lambang hukum (keadilan) di Indonesia. Alasannya singkat, Themis tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, Pria kelahiran kota Solo, 26 Juni 1909 ini tidak sekedar mengkritik. Ia juga mengusulkan lambang penggantinya yakni pohon beringin. Filosofi pohon beringin dinilai sejalan dengan hukum (keadilan) sebagai tempat berlindung seseorang dari tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan. Ide Saharjo tentang pohon beringin akhirnya diterima dalam Seminar Hukum Nasional tahun 1963. Dilukis oleh pelukis Derachman, Lambang Pengayoman berupa pohon beringin resmi ditetapkan sebagai lambang Kehakiman dan Kejaksaan.

Pohon beringin bukan satu-satunya ide original Saharjo. Anak seorang Abdi Dalam Kraton Susuhunan Solo ini juga mengusulkan agar istilah penjara diganti dengan pemasyarakatan, dan orang hukuman menjadi narapidana. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada orang yang bersalah bukan dimaksudkan untuk balas dendam, tetapi mereka dianggap telah menjadi orang yang sesat. Makanya, orang-orang yang bersalah harus dikembalikan ke masyarakat untuk menyadarkan mereka bahwa perbuatannya salah. Filosofi pengayoman, menurut Saharjo, adalah tempat pendidikan, bukan penghukuman. Sekali lagi, ide Saharjo diterima yang kali ini melalui Konferensi Kepenjaraan pada 27 April 1964, di Bandung.

Pohon beringin, pemasyarakatan, dan narapidana adalah tiga torehan cemerlang dari seorang Saharjo semasa mengabdi di Departemen Kehakiman (Depkeh) �sekarang bernama Departemen Hukum dan HAM. Karir Saharjo di Depkeh dimulai ketika Saharjo baru saja tamat dari Rechts Hooge School dengan gelar Meester in de rechten. Ia bekerja di Departement Van Justicia Pemerintah Hindia Belanda. Pada waktu pendudukan Jepang, Saharjo juga pernah memegang jabatan wakil Hooki Kyokoyu atau Kepala Kantor Kehakiman. Ketika itu, atasan Saharjo adalah Prof Supomo SH. Kedekatan Saharjo dengan Supomo sebenarnya telah dirintis sejak masa kuliah. Saharjo dipercaya menjadi Asisten Supomo untuk mata kuliah hukum adat. Masih di era penjajahan Jepang, Saharjo sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, tetapi hanya bertahan delapan bulan karena ia kembali ditarik ke Kantor Kehakiman di Jakarta.

Saharjo - Tokoh Penting Bidang Hukum IndonesiaSetelah proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945, keahlian Saharjo semakin diakui. Ia menjadi bagian dari Gabungan Ahli Hukum Indonesia yang dipimpin oleh Supomo. Para ahli hukum itu diberi tugas menyusun perencanaan organisasi departemen-departemen Pemerintah Republik Indonesia. Bersama Supomo, Saharjo juga dipercaya duduk dalam Panitia Perencana yang bertugas merumuskan pasal demi pasal UUD 1945. Sementara, karir Saharjo di Depkeh pun terus menanjak. Sekitar tahun 1948, Saharjo dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum Tata Negara. Selama sepuluh tahun, Saharjo memangku jabatan ini dengan beberapa hasil kerja yang fenomenal seperti dua UU Kewarganegaraan (1947 dan 1958) dan UU Pemilihan Umum (1953).

Setelah Kepala Bagian Hukum Tata Negara, pos jabatan berikutnya yang diduduki Saharjo adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depkeh yang sebelumnya dijabat oleh M Besar Martokusumo. Sebelum resmi menjabat Sekjen Depkeh, Saharjo sempat beberapa kali menjadi pelaksana tugas jika Sekjen berhalangan atau pergi ke luar negeri. Puncak karir Saharjo di Depkeh adalah ketika ia dipercaya memimpin departemen itu pada periode Kabinet Kerja I, atau tidak lama setelah Dekrit Presiden 1959. Jabatan Menteri Kehakiman berlanjut disandang Saharjo pada periode Kabinet Kerja II. Periode berikutnya, negara memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada Saharjo. Ia didapuk sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri yang mengkoordinir Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Mahkamah Agung dan Depkeh.

Saharjo wafat pada tanggal 13 November 1963, menghabiskan hampir separuh usianya di dunia hukum. Namun begitu, cita-cita awal Saharjo sebenarnya bukan menjadi seorang Mesteer in de rechten ataupun ahli hukum tapi menjadi seorang dokter. Ketika wafat pada usia 54 tahun akibat penyakit pendarahan otak, Saharjo telah dikenal sebagai seorang ahli hukum. Kiprah Saharjo di bidang hukum serta bidang kenegaraan lainnya menuai sejumlah penghargaan. Pada tanggal 5 Juli 1963, Saharjo dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa di bidang ilmu hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saharjo dianugerahi Satya Lencana Kemerdekaan. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 245 Tahun 1963 tanggal 29 November 1963, Saharjo ditetapkan sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional.