Biografi Pahlawan Usman Janatin bin H. Ali Hasan

Biografi Usman Janatin bin H. Ali HasanSersan Dua KKO (Anumerta) Usman Janatin bin H. Ali Hasan (lahir di Dukuh Tawangsari, Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, 18 Maret 1943 – meninggal di Singapura, 17 Oktober 1968 pada umur 25 tahun) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Korps Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House). Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama dia diabadikan menjadi nama Kapal Republik Indonesia, KRI Usmman-Harun (359). Janatin lahir di Jatisobo, Banyumas, pada tanggal 18 Maret 1943[4][5] Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962.

Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.[4] Selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil Laksamana Omar Dhani.[5][6] Kemudian ia ditempatkan di Pulau Sambu, (sekarang berada di wilayah Kepulauan Riau). Pada 8 Maret 1965, dia, Harun Thohir, dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura.

Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai MacDonald House, menewaskan tiga orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil tak berdosa. Ketika melarikan diri, Janatin dan Thahir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda.

Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura. Mereka dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968 tetap Janatin ini dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Related Posts:

  • R. Suprapto - Pahlawan Revolusi IndonesiaLetnan Jenderal TNI Anumerta R. Suprapto (lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, 20 Juni 1920 – meninggal di Lubangbuaya, Jakarta, 1 Oktober 1965 pada umur 45 tahun) adalah seorang pahlawan nasional Indonesia. Ia merupakan salah s… Read More
  • Dokter Suharso - Pahlawan Dokter Ahli BedahProf. Dr. Suharso (lahir di Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, 13 Mei 1912 – meninggal di Solo, Jawa Tengah, 27 Februari 1971 pada umur 58 tahun) adalah dokter ahli bedah, pahlawan nasional Indonesia, dan pendiri Pusat Rehabilitas… Read More
  • Kasman Singodimedjo - KNIP Cikal Bakal DPRMr. Kasman Singodimedjo yang lahir di Poerworedjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1904 – meninggal di Jakarta, 25 Oktober 1982 pada umur 78 tahun adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Ke… Read More
  • Yos Sudarso - Pahlawan Pertempuran Laut AruLaksamana Madya TNI (Ant.) Yosaphat Soedarso (lahir di Salatiga, Jawa Tengah, 24 November 1925 – meninggal di Laut Aru, 15 Januari 1962 pada umur 36 tahun) adalah seorang pahlawan nasional Indonesia. Ia gugur di atas KRI Maca… Read More
  • Saharjo - Tokoh Hukum Pahlawan IndonesiaDr. Sahardjo, SH yang lahir di Solo, Jawa Tengah, 26 Juni 1909 – meninggal di Jakarta, 13 November 1963 pada umur 54 tahun adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Kabinet Kerja I (10 Juli 1959–18 Februari 19… Read More