
Tokoh Islam yang pernah menjadi anggota Dokuritsu Junbi Chōsakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) ini pula yang tetap dipertahankan ketika UII dihadirkan sebagai pengganti STI pada 4 Juni 1948. Ia menduduki jabatan sebagai Rektor UII sampai tahun 1960. Pada 2012, ia diusulkan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Pada tanggal 8 November 2019, Abdul Kahar Muzakir dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo dalam sebuah upacara di Istana Negara. Yang menerima penghargaan mewakili keluarga ahli waris adalah Siti Jauharoh, anak dari Abdul Kahar Muzakir.