Kopral Dua KKO (Anumerta) Harun Said bin Muhammad Ali (lahir di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 4 April 1947 – meninggal di Singapura, 17 Oktober 1968 pada umur 21 tahun) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Korps Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia. Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Usman, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).
Atas jasa-jasanya kepada negara, Kopral KKO TNI Anumerta Harun bin Said alias Thohir bin Mandar Anggota Korps Komando AL-RI Harun bin Said dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.050/TK/Tahun 1968, tgl 17 Okt 1968.Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta, dan kini nama ia diabadikan menjadi nama Kapal Republik Indonesia, KRI Usmman-Harun (359).
Biodata Harun Said bin Muhammad Ali
Julukan Harun
Lahir 4 April 1947
Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Meninggal 17 Oktober 1968 (umur 25)
Singapura
Dimakamkan TMP Kalibata, Jakarta
Pengabdian Indonesia
Dinas/cabang Lambang TNI AL.png TNI Angkatan Laut
Lama dinas 1962–1965
Pangkat Kopral Dua KKO
Penghargaan Pahlawan Nasional Indonesia
Pengeboman MacDonald House terjadi pada tanggal 10 Maret 1965 di gedung Hongkong and Shanghai Bank (dikenal dengan nama MacDonald House) yang terletak di Orchard Road, Singapura. Bom waktu tersebut dipasang oleh dua orang Indonesia yang merupakan anggota Korps Komando Operasi, Harun Said dan Usman Hj Mohd Ali pada saat berlangsungnya Konfrontasi. Tiga orang meninggal dunia dan sedikitnya 33 orang dicederai.
Sejak tahun 1963, pemerintah Indonesia telah menentang penyatuan Malaysia. Pemerintah Singapura mengatakan bahwa Indonesia kemudian mengirimkan orang-orang yang bertujuan menyabotase keadaan di Singapura dan Malaysia dengan mengeksploitasikan perbedaan ras di kedua negara serta merusak instalasi-instalasi penting. Menurutnya, orang-orang kiriman tersebut kemudian meledakkan bom di tempat-tempat umum untuk menciptakan ketegangan dan panik. Pengeboman di MacDonald House merupakan pengeboman yang paling serius dari seluruh pengeboman-pengeboman yang terjadi di Singapura. Dua korban yang tewas berasal dari suku Tionghoa sedangkan satunya lagi adalah orang Melayu.
Setelah kejadian tersebut, petugas-petugas dari Departemen Keamanan Dalam Negeri serta Kepolisian Singapura menangkap Harun dan Usman. Keduanya dihukum gantung pada tahun 1968.