Samanhudi atau sering disebut Kyai Haji Samanhudi (lahir di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, 1868; meninggal di Klaten, Jawa Tengah, 28 Desember 1956) adalah pendiri Sarekat Dagang Islam, sebuah organisasi massa di Indonesia yang awalnya merupakan wadah bagi para pengusaha batik di Surakarta. Nama kecilnya ialah Sudarno Nadi. Dalam dunia perdagangan, Samanhudi merasakan perbedaan perlakuan oleh penguasa Hindia Belanda antara pedagang pribumi yang mayoritas beragama Islam dengan pedagang Tionghoa pada tahun 1905. Oleh sebab itu Samanhudi merasa pedagang pribumi harus mempunyai organisasi sendiri untuk membela kepentingan mereka. Pada tahun 1905, ia mendirikan Sarekat Dagang Islam untuk mewujudkan cita-citanya.
Pondok Pesantren yang pernah ia menimba ilmu didalamnya antara lain : Pontren KM Sayuthy (Ciawigebang), Pontren KH Abdur Rozak (Cipancur), Pontren Sarajaya (Kab Cirebon), Pontren di Kab Tegal, Jateng, Pontren Ciwaringin (Kab. Cirebon) dan Pontren KH Zaenal Musthofa (Tasikmalaya). Ia sangat tazdim terhadap para gurunya. Terlebih terhadap Asysyahid KH Zainal Mushtofa (Pahlawan Nasional) ia banyak bercerita tentang heroisme perjuangan gurunya yang satu ini ketika berjuang melawan penjajah Jepang hingga beliau gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa didepan regu tembak srdadu Jepang. Makam gurunya ini telah dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Sukamanah Tasikmalaya,
Syarikat Islam (disingkat SI), atau Sarekat Islam, dahulu bernama Sarekat Dagang Islam (disingkat SDI) didirikan pada tanggal 16 Oktober 1905 oleh Haji Samanhudi. SDI merupakan organisasi yang pertama kali lahir di Indonesia, pada awalnya Organisasi yang dibentuk oleh Haji Samanhudi dan kawan-kawan ini adalah perkumpulan pedagang-pedagang Islam yang menentang politik Belanda memberi keleluasaan masuknya pedagang asing untuk menguasai komplar ekonomi rakyat pada masa itu.
Pada kongres pertama SDI di Solo tahun 1906, namanya ditukar menjadi Sarikat Islam. Pada tanggal 10 September 1912 berkat keadaan politik dan sosial pada masa tersebut HOS Tjokroaminoto menghadap notaris B. ter Kuile di Solo untuk membuat Sarikat Islam sebagai Badan Hukum dengan Anggaran Dasar SI yang baru, kemudian mendapatkan pengakuan dan disahkan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 14 September 1912. Hos Tjokroaminoto mengubah yuridiksi SDI lebih luas yang dulunya hanya mencakupi permasalahan ekonomi dan sosial kearah politik dan Agama untuk menyumbangkan semangat perjuangan islam dalam semangat juang rakyat terhadap kolonialisme dan imperialisme pada masa tersebut.
Selanjutnya karena perkembangan politik dan sosial SI bermetamorfosis menjadi organisasi pergerakan yang telah beberapa kali berganti nama yaitu Central Sarekat Islam (disingkat CSI) tahun 1916, Partai Sarekat Islam (PSI) tahun 1920, Partai Sarekat Islam Hindia Timur (PSIHT) tahun 1923, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) tahun 1929, Syarikat Islam (PSII) tahun 1973, dan pada Majlis Tahkim (kongres nasional) ke-35 di Garut tahun 2003, namanya diganti menjadi Syarikat Islam (disingkat SI). Sejak kongres tersebut eksistensi dan pergerakan Syarikat Islam yang masih ada dan tetap bertahan hingga sekarang disebut Syarikat Islam.
Kyai Haji Samanhudi meninggal di Klaten, Jawa Tengah, 28 Desember 1956. Ia dimakamkan di Banaran, Grogol, Sukoharjo. Sesudah itu, Serikat Islam dipimpin oleh Oemar Said Tjokroaminoto. Sejak Majlis Tahkim ke-40 di Bandung pada tahun 2015 telah mengukuhkan Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. sebagai Ketua Umum Laznah Tanfidziyah. Melalui keputusan tertinggi organisasi tersebut, Syarikat Islam kembali ke khittahnya sebagai gerakan dakwah ekonomi.